Wakaf Quran
News Update :

Fraksi PKS Kembalikan Uang Gratifikasi Rp2 Milyar

Sabtu, April 12, 2008

suarasurabaya.net| Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI sejak 2005 sampai Januari 2008 sudah mengembalikan uang gratifikasi ke KPK sebesar Rp2 milyar.

Uang gratifikasi yang diserahkan itu terdiri dari Dolar AS, Dolar Singapura dan Rupiah. Demikian disampaikan MAHFUD SIDIK Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jumat (11/04).

Dilaporkan FAIZ FAJARUDIN reporter Suara Surabaya, menurut MAHFUD ini membuktikan kalau memang ada praktek gratifikasi di DPR yang tidak hanya melibatkan DPR tapi juga eksekutif dan pihak-pihak lain.

Bahkan kata MAHFUD nama-nama anggotanya sempat tercantum padahal prakteknya tidak menerima. Hal inilah yang kemudian membuat PKS menetapkan kebijakan kalau tidak bisa ditolak, diterima saja tapi kemudian diserahkan ke KPK.

MAHMFUD mengaku PKS mempunyai berita acara pengembalian uang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kalau ada pihak-pihak yang ingin bukti kebenarannya.

MAHFUD mengungkapkan dengan bukti adanya praktek gratifikasi ini harus ada komitmen yang tegas antar eksekutif dan legislatif. Karena prakteknya DPR dalam posisi menerima.(ipg)
Share this Article on :

0 comments: