Wakaf Quran
News Update :

UU BHP, Kado PKS Untuk Mahasiswa?

Rabu, Desember 24, 2008

Belum lama ini DPR mengesahkan UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) yang menimbulkan gelombang demonstrasi dari para mahasiswa karena dinilainya akan merugikan kalangan mahasiswa dan hanya ‘menguntungkan’ pihak perguruan tinggi.

Protes juga dialamatkan kepada PKS karena Ketua Pansus RUU BHP adalah Irwan Prayitno yang merupakan anggota legislatif dari PKS.

Benarkah PKS sudah tidak pro dengan perjuangan mahasiswa yang menuntut pendidikan murah? Apakah politisi PKS sudah bergaya borjuis dengan membela kepentingan kapitalis pihak perguruan tinggi?

Menurut ketua Panitia Khusus RUU BHP, Irwan Prayitno (dari PKS), Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) justru menjamin biaya kuliah akan turun. Ketua Komisi X DPR yang membidangi pendidikan ini menilai orang-orang yang memprotes belum membaca dan memahami UU BHP secara menyeluruh.

“Bagaimana biaya kuliah mahal kalau biaya investasi (uang masuk, uang pangkal, dan lain-lain) ditanggung negara, dua pertiga biaya operasional ditanggung negara, dan ada klausul yang mengharuskan perguruan tinggi merekrut 20 persen mahasiswa miskin?” katanya di salah satu media.

Turunnya biaya kuliah ke depan, kata Irwan, dapat digambarkan dengan rumus: SPP BHP=SPP BHMN/sekarang - dana investasi - dana lain-lain - dua pertiga biaya operasional. Jika dulu biaya kuliah Rp 3 juta, dengan rumus itu, Irwan mengatakan, “Akan dikurangi biaya investasi Rp 1 juta, sehingga tinggal Rp 2 juta. Kemudian, dikurangi biaya lain-lain Rp 500 ribu, sehingga tinggal Rp 1,5 juta. Lalu, dipotong biaya operasional dua pertiga dari Rp 1,5 juta itu. Jadi, tinggal Rp 500 yang nanti dibayar.

Yang lebih menjamin UU BHP pro orang miskin, kata Irwan, adalah adanya klausul yang mengharuskan perguruan tinggi merekrut 20 persen mahasiswa miskin dan langsung diberi beasiswa. “Sekarang ini, total mahasiswa miskin di perguruan tinggi hanya lima persen dan saat masuk mereka harus sibuk cari beasiswa. Sekarang tidak lagi.”

Karena ketentuan-ketentuannya itu, Irwan mengatakan fraksi-fraksi di DPR bulat menyetujui RUU BHP untuk disahkan menjadi UU. “Kalau membaca draf awal pemerintah, memang mengandung banyak unsur komersial. mTapi, saat sampai di DPR, banyak yang kita delete,'' katanya.

Setelah kebutuhan anggaran diexercise dengan dana pendidikan Rp 200 triliun di APBN, Irwan mengatakan SPP di sekitar 50 perguruan tinggi yang totalnya Rp 5 triliun, bias ditutupi. Sebenarnya, kata Irwan, bisa saja pendidikan tinggi digratiskan. Tapi, itu dinilai tidak adil. “Jadi, kita bikin yang mampu tetap bayar, yang miskin gratis.”

Kalangan yang membayar pun, kata Irwan, kelak bertingkat-tingkat, sesuai kemampuan. “Bisa ada mahasiswa yang membayar Rp 100 ribu dan ada yang membayar Rp 10 juta,” katanya. Sangat gamblang dan terang sekali penjelasan dari doktor bidang manajemen SDM ini terkait kontorversi UU BHP.

Ali Abdurabbih, www.inilah.com

Share this Article on :

0 comments: