PKS Pertanyakan Tindaklanjut Laporannya terkait Johan Budi ke Polri
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil (kiri) dan kuasa hukum PKS Suhardi Le Meira (kanan) mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013). PKS mempertanyakan laporannya terkait juru bicara KPK Johan Budi.
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera kembali mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013), untuk mempertanyakan tindak lanjut laporannya. PKS pernah melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi dengan tuduhan penghinaan terkait peristiwa penyitaan mobil di DPP PKS beberapa waktu lalu.
"Kami datang ke sini sebagai perwakilan dari PKS untuk mengecek laporan terkait peristiwa yang terjadi pada 6-7 Mei di DPP PKS," ujar kuasa hukum PKS Suhardi Le Meira, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Suhardi mengatakan, tidak datang untuk menyerahkan bukti baru dan melaporkan dengan pasal lainnya. Kedatangan PKS hari ini juga tidak untuk melaporkan petugas KPK lainnya.
"Agenda hari ini masih melihat perkembangan penyidikan kemarin. Nanti kita akan datang lagi untuk menyampaikan laporan dengan pasal baru," katanya.
Tim kuasa hukum PKS hadir bersama Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil. Nasir mengaku juga ingin mengetahui tindak lanjut laporan itu.
"Saya sendiri dalam rangka menjalankan fungsi sebagai anggota DPR. Mengetahui sejauh apa laporan ini ditindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, Johan Budi dilaporkan atas tuduhan penghinaan. Johan dinilai telah menyampaikan pernyataan yang tidak benar bahwa PKS menghalang-halangi petugas KPK untuk melakukan penyitaan mobil. Sementara itu, rencana PKS untuk melaporkan 10 orang petugas KPK yang mendatangi DPP PKS, belum dilakukan. PKS akan mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu.
PKS sempat berseteru dengan KPK yang berusaha menyita enam mobil milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Saat penyidik KPK hendak menyita mobil-mobil itu, petugas keamanan PKS beserta organisasi massa menghalang-halangi hingga akhirnya mobil itu masih belum bisa disita dan hanya disegel di kantor DPP PKS.
PKS berdalih bahwa KPK ketika itu datang tanpa membawa surat penyitaan. Sementara pihak KPK mengaku sudah sesuai prosedur. Saat mendatangi kantor DPP PKS, penyidik mengaku telah membawa surat penyitaan.
*http://nasional.kompas.com/read/2013/05/30/14414819/PKS.Pertanyakan.Laporannya.terkait.Johan.Budi.ke.Polri
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil (kiri) dan kuasa hukum PKS Suhardi Le Meira (kanan) mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013). PKS mempertanyakan laporannya terkait juru bicara KPK Johan Budi.
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera kembali mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013), untuk mempertanyakan tindak lanjut laporannya. PKS pernah melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi dengan tuduhan penghinaan terkait peristiwa penyitaan mobil di DPP PKS beberapa waktu lalu.
"Kami datang ke sini sebagai perwakilan dari PKS untuk mengecek laporan terkait peristiwa yang terjadi pada 6-7 Mei di DPP PKS," ujar kuasa hukum PKS Suhardi Le Meira, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Suhardi mengatakan, tidak datang untuk menyerahkan bukti baru dan melaporkan dengan pasal lainnya. Kedatangan PKS hari ini juga tidak untuk melaporkan petugas KPK lainnya.
"Agenda hari ini masih melihat perkembangan penyidikan kemarin. Nanti kita akan datang lagi untuk menyampaikan laporan dengan pasal baru," katanya.
Tim kuasa hukum PKS hadir bersama Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil. Nasir mengaku juga ingin mengetahui tindak lanjut laporan itu.
"Saya sendiri dalam rangka menjalankan fungsi sebagai anggota DPR. Mengetahui sejauh apa laporan ini ditindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, Johan Budi dilaporkan atas tuduhan penghinaan. Johan dinilai telah menyampaikan pernyataan yang tidak benar bahwa PKS menghalang-halangi petugas KPK untuk melakukan penyitaan mobil. Sementara itu, rencana PKS untuk melaporkan 10 orang petugas KPK yang mendatangi DPP PKS, belum dilakukan. PKS akan mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu.
PKS sempat berseteru dengan KPK yang berusaha menyita enam mobil milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Saat penyidik KPK hendak menyita mobil-mobil itu, petugas keamanan PKS beserta organisasi massa menghalang-halangi hingga akhirnya mobil itu masih belum bisa disita dan hanya disegel di kantor DPP PKS.
PKS berdalih bahwa KPK ketika itu datang tanpa membawa surat penyitaan. Sementara pihak KPK mengaku sudah sesuai prosedur. Saat mendatangi kantor DPP PKS, penyidik mengaku telah membawa surat penyitaan.
*http://nasional.kompas.com/read/2013/05/30/14414819/PKS.Pertanyakan.Laporannya.terkait.Johan.Budi.ke.Polri
0 comments:
Posting Komentar