Wakaf Quran
News Update :

Bedah Dakwaan Kasus LHI: "Peluang Besar LHI Bebas Murni" Bag II

Kamis, Juni 27, 2013

 Bedah Dakwaan Kasus LHI: "Peluang Besar LHI Bebas Murni" Bag II
"MEMBEDAH DAKWAAN LHI"



by @ainulsyamsu
Founder & Senior Partner of Syamsu Hamid & Partners: Attorneys and Counsellors at Law
Anggota Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah

  • Setelah membaca twit Bu @eli_dwina tentang dakwaan LHI, saya jadi bertanya2 kemana arah dari dakwaan itu?
  • (@eli_dwina: Memaksimalkan ancaman pidana. )
  • Hukum pidana seperti mundur ke belakang ya karena berorientasi kepada pidana berat saja...
  • (@eli_dwina: Kan declare-nya: "Miskinkan koruptor, bukan berantas korupsi utk keadilan")
  • Sedih ya Bu @eli_dwina karena melanggar asas proporsional dan melampaui batas kesalahannya...
  • (@eli_dwina: Saya berusaha mencari jawabnya juga, pak… @ainulsyamsu: Sedih ya, karena melanggar asas proporsional dan melampaui batas kesalahannya...”)
  • Apakah hanya LHI dan AF yang target dari dakwaan tersebut ataukah juga akan melibatkan pejabat Kementan?
  • Jika hanya LHI dan AF, kenapa peran LHI yang begitu kecil bisa dijadikan sandaran dakwaan PU?
  • Secara umum, pasal TPK yang didakwakan mensyaratkan status sbg penyelenggara negara dg kewenangannya, baik disalahgunakan maupun tidak...
  • Meski tidak disalahgunakan, keterkaitan antara status sebagai penyelenggara negara & kewenangannya harus tetap ada bahkan menjadi keharusan
  • Contoh sederhana pasal 11 itu adalah seorang polisi yang menerima duit untuk tertibkan lalu lintas..
  • Meski kewenangan dan kewajiban dilaksanakan, itu tetap keliru dan memenuhi rumusan delik Pasal 11 karena...
  • Statusnya sebagai polisi berhubungan dengan kewenangan, di mana ia menerima uang untuk itu. Jika tidak ada hubungan, maka bukan strafbaar...
  • Jadi yang menjadi catatan penting adalah hubungan status dg kewenangan.
  • Nah yang saya heran, hubungan status dengan kewenangan itu sama sekali tidak nampak dalam dakwaan (LHI)...
  • Bagaimana bisa nampak kalo yang bersangkutan saja tidak berwenang? Jadi hubungan status dan kewenangan ya mustahil...
  • Apalagi peristiwanya hanya "berjalan di tempat" karena selalu ditolak. Dan proses sebelum penolakan pun, LHI tidak punya peran suap...
  • (@kusuma_putri99: dalam dakwaan, pengajuan penambahan kuota ditolak kementan. Jd siapa penguasa penambahan kuota daging?)
  • nah itu, kenapa dua "penguasa" yang lain juga gak diproses? (menteri perdagangan + menkoperekonomian)
  • Sekali lagi jika pihaknya hanya LHI dan AF, maka sama sekali tidak strafbaar... Tapi kenapa fakta itu ttp digunakan dalam dakwaan??
  • Jika pihaknya adalah LHI+AF dan Kementan juga tidak terpenuhi. Kan ditolak beberapa kali...
  • Jika keduanya (Maksud saya dua konstruksi hukum) tidak terpenuhi, lantas apa sebenarnya tujuan dakwaan itu? Jangankan tindak pidana, percobaan pun tidak terpenuhi..
  • Percobaan itu harus penuhi 3 syarat: niat (subyektif), permulaan pelaksanaan yg secara obyektif dekat dg tujuan, perbuatan itu melawan hukum.
  • Nah dari konstruksi dakwaan PU ada nggak yang penuhi 3 syarat itu? Nggak ada. Lagi pula percobaan bukan tindak pidana asal.
  • Predicate crime itu delik selesai...
  • (@eli_dwina: Semoga hakimnya berani.)
  • Betul Bu. Sangat diharapkan.
  • Nah tentang dakwaan TPPU juga ada pertanyaan besar...
  • Sebelum ke TPPU, saya mau tanya: rapat, telponan itu melanggar hukum nggak? Nggaklah...
  • Nah fakta dalam dakwaan TPPU ini tidak berhubungan sama sekali dg TPK yg didakwakan dlm dakwaan I ... Aneh... *kening berkerut
  • Tujuan dakwaan kumulasi TPPU supaya keduanya dapat dibuktikan dalam rangkaian yg berkisambungan...
  • Keanehan hukum lainnya adalah bahwa TPPU didasarkan jabatan dan perolehan dana yang sah menurut hukum...
  • Sejak kapan jadi anggota DPR, nggak boleh? Dapat gaji anggota dewan, nggak boleh? Digaji partai, nggak boleh? Digaji LSM aja boleh kok..
  • Keanehan lain, bagaimana mungkin TPPU disandarkan kepada proses administratif, LHKPN? Gak sesuai LHKPN sudah pasti salah tanpa menelusuri ..
  • Tanpa menelusuri sumber perolehan dana sesungguhnya untuk pastikan melanggar hukum atau tidak...
  • Inilah efek buruk jika "hasil tindak pidana" tidak dibuktikan... Anda punya uang banyak dan ditaro di bank akan jadi tindak pidana.
  • Itulah pentingnya unsur "hasil tindak pidana" untuk membatasi agar orang yg berhak tidak terkena pasal TPPU...
  • (Dak I penambahan kuota sapi ditolak, tidak terjadi. Dak II asal uang disangkakan dari gaji DPR dan gaji partai.)
  • Kesimpulannya: Dakwaan I (Suap) rusak. Dakwaan II (TPPU) lebih rusak lagi...
  • Dakwaan TPPU lebih parah karena yg banyak dibahas adalah gaji DPR, gaji partai dan LHKPN....
  • (@IrwanDion: jika PU (Penuntut Umum) tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan hanya mendakwa patut diduga atau diketahui, gimana mas?)
  • Tidak bisa buktikan: bebas.
  • Dakwaan bukanlah kebenenaran hukum, tetapi hanya kebenaran informatif versi PU, sebagaimana pleidoi bagi Penasihat Hukum...
  • Kebenaran informatif akan dipilah dan dibuktikan untuk mencapai kebenaran hukum berdasarkan putusan pengadilan...
  • Oleh karena itu, peradilan tidak hanya "mencari kebenaran" tetapi harus "menentukan kebenaran" diantara kebenaran subyektif lainnya...


_____
Untuk berdiskusi dengan dua narasumber diatas silakan folow dan pantengin TL twiter Bu @Eli_Dwina dan Pak @ainulsyamsu
Share this Article on :

0 comments: