Hukum Bertato Dalam Islam
Oleh : Ustadz Agung Cahyadi, MA
Islam melarang dan mengharamkan ummatnya untuk bertato dan men-tato demikian sebagaimana disabdakan Rasulullah saw dalam hadist shohih:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma no. 5937)
Bagi seorang muslim – yang karena ketidak tahuannya – telah bertato, kemudian meyadari dan mengetahui bahwa hal tersebut terlarang, maka ia harus bertaubat, kalau bisa dan tidak membahayakan, dengan menghilangkan tatonya, dan kalau tidak bisa dengan menghilangkan tatonya, karena -setelah dipastikan secara medis- akan membahayakan, maka insya Allah cukup dengan bertaubat dengan cara ; segera menyesali perbuatannya, berjanji untuk tidak akan mengulang kembali, dan memperbanyak istighfar dan bermal sholih.
Apabila taubatnya dilakukan dengan sebenar-benarnya, insya Allah akan menerima taubatnya dan insya Allah, semua ibadahnya yang sesuai tuntunan, akan diterima oleh Allah. Wallahu a’lam bishshawaab.
0 comments:
Posting Komentar