KPK Banyak Pertimbangan Usut Kasus Korupsi Pejabat
Jakarta
- Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir
mengatakan para aparat penegak hukum seperi Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), kejaksaan dan kepolisian banyak mempertimbangkan kasus korupsi
apabila sudah menyangkut tokoh atau pejabat negara.
Ada yang dipercepat, ada yang diperlambat, dan ada pula yang tidak dilanjutkan prosesnya sama sekali.
"Kalau
sudah persoalan orang yang melakukan, maka banyak variabel yang
dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum. Ada kalanya yang diproses
secara cepat kilat, ada yang luar biasa lamban, dan ada yang sengaja
tidak diproses," katanya ke INILAH.COM melalui pesan singkatnya, Minggu
(9/6/2013).
Sebelumnya,
Muzakir mengatakan saat ini perbuatan korupsi lebih banyak disorot
kepada pelakunya bukan pada kasusnya. Begitu juga apabila dilihat dengan
kasus Bank Century yang diduga melibatkan Wakil Presiden Budiono.
"Persoalan penegakan hukum korupsi sekarang lebih pada persoalan subyeknya dari pada perbuatannya (korupsi)," katanya.
Diberitakan
sebelumnya, tim pengawas kasus dana talangan Bank Century DPR RI
mendapatkan bukti baru berupa dokumen surat kuasa yang ditanda tangani
Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono ketika itu.
Surat
kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur
Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro
Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro
Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Dalam
surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa
untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas
nama Bank Indonesia menanda tangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.
Dody
membenarkan dirinya menerima surat kuasa kuasa Nomor 10/68/Sr.Ka/GBI
dari Gubernur Bank Indonesia tahun 2008, Boediono. Dody diberi kuasa
untuk penyaluran dana FPJP ke Bank Century.
Penyaluran
FPJP itu sesuai dengan PBI No.10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008
tentang FPJP bagi bank umum sebagaimana diubah dengan PBI
No.10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang perubahan atas PBI
No.10/26/PBI/2008 tentang FPJP bagi bank umum.
Hingga
saat ini KPK masih belum memeriksa keterlibatan Wakil Presiden Budiono
dalam kasus tersebut dan terkesan hanya manis di bibir saja.
http://www.pksmulyorejo.org/2013/06/11/kpk-banyak-pertimbangan-usut-kasus-korupsi-pejabat/
http://www.pksmulyorejo.org/2013/06/11/kpk-banyak-pertimbangan-usut-kasus-korupsi-pejabat/
0 comments:
Posting Komentar