Wakaf Quran
News Update :

Selasa, Juni 11, 2013

kpk berani jujur berat 
KPK Banyak Pertimbangan Usut Kasus Korupsi Pejabat

Jakarta - Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir mengatakan para aparat penegak hukum seperi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan dan kepolisian banyak mempertimbangkan kasus korupsi apabila sudah menyangkut tokoh atau pejabat negara.
Ada yang dipercepat, ada yang diperlambat, dan ada pula yang tidak dilanjutkan prosesnya sama sekali.

"Kalau sudah persoalan orang yang melakukan, maka banyak variabel yang dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum. Ada kalanya yang diproses secara cepat kilat, ada yang luar biasa lamban, dan ada yang sengaja tidak diproses," katanya ke INILAH.COM melalui pesan singkatnya, Minggu (9/6/2013).

Sebelumnya, Muzakir mengatakan saat ini perbuatan korupsi lebih banyak disorot kepada pelakunya bukan pada kasusnya. Begitu juga apabila dilihat dengan kasus Bank Century yang diduga melibatkan Wakil Presiden Budiono.

"Persoalan penegakan hukum korupsi sekarang lebih pada persoalan subyeknya dari pada perbuatannya (korupsi)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tim pengawas kasus dana talangan Bank Century DPR RI mendapatkan bukti baru berupa dokumen surat kuasa yang ditanda tangani Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono ketika itu.

Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.

Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menanda tangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.

Dody membenarkan dirinya menerima surat kuasa kuasa Nomor 10/68/Sr.Ka/GBI dari Gubernur Bank Indonesia tahun 2008, Boediono. Dody diberi kuasa untuk penyaluran dana FPJP ke Bank Century.

Penyaluran FPJP itu sesuai dengan PBI No.10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang FPJP bagi bank umum sebagaimana diubah dengan PBI No.10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang perubahan atas PBI No.10/26/PBI/2008 tentang FPJP bagi bank umum.
Hingga saat ini KPK masih belum memeriksa keterlibatan Wakil Presiden Budiono dalam kasus tersebut dan terkesan hanya manis di bibir saja.

http://www.pksmulyorejo.org/2013/06/11/kpk-banyak-pertimbangan-usut-kasus-korupsi-pejabat/

Share this Article on :

0 comments: