JAKARTA
- Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan Angelina
Sondakh, terdakwa korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas, tetap divonis
4,5 tahun penjara, sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi
hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf,
meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Angelina Sondakh
dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Jelas,
keputusan banding ini melukai rasa keadilan publik. Namun, dengan tidak
mengurangi rasa hormat saya ke Mbak Angie, seharusnya KPK segera
menyita semua aset beliau yang terkait korupsi dengan UU TPPU.” kata
Muzzamil dalam rilisnya, Jumat (15/6/2013).
Menurut
Muzzammil, selama ini publik memertanyakan kenapa KPK tidak pernah
menyita aset Angelina Sondakh, yang menurut KPK telah menerima suap
sekitar Rp 32 miliar dari proyek dua kementerian.
“Saya
pikir publik tidak akan lupa, bahwa KPK telah menetapkan Mbak Angie
sebagai tersangka karena telah menerima suap Rp 12,58 miliar dan
2.350.000 dolar AS, yang totalnya sekitar Rp 32 miliar dari Grup Permai,
terkait proyek di dua kementerian,” paparnya.
Dalam
penjelasan jaksa KPK, menurut Muzzammil, KPK menuntut Angie dihukum 12
tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK juga meminta Angie mengembalikan uang negara senilai total Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS.
“Pada
kasus Mbak Angie, KPK hanya meminta beliau mengembalikan uang tersebut.
Padahal, KPK memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menyita aset
beliau melalui UU TPPU, karena predicate crime-nya sudah jelas,”
tuturnya.
Dengan
dijerat UU TPPU, kata Muzzammil, maka tidak hanya aset Angie yang
disita, namun seluruh aliran dana kepada pihak-pihak tertentu, termasuk
jika ada dugaan yang masuk ke partainya, bisa diungkap.
“Namun,
sampai sekarang kita semua tidak melihat ada upaya KPK menyita aset
hasil korupsi beliau, dan menjerat beliau dengan UU TPPU. Publik,
terutama kader dan simpatisan PKS, patut memertanyakan kenapa KPK
diskriminatif dalam penegakan hukum? Beber Muzzammil.
"Apakah
karena beliau berasal dari partai tertentu, sehingga perlakuannya
berbeda? Padahal, kasus korupsinya sudah terang benderang,” tanyanya.
Muzzammil
membandingkan perlakuan KPK yang langsung menyita aset mantan Presiden
PKS Luthfi Hasan Ishaaq, padahal tindak pidana induknya belum
dibuktikan.
“Kami
berharap KPK bisa adil dan transparan dalam penegakan hukum. Dengan
begitu, kepercayaan kita semua terhadap KPK bisa kembali pulih,”
harapnya. (*)
*http://www.tribunnews.com/2013/06/14/pks-kpk-harus-sita-aset-angelina-sondakh
0 comments:
Posting Komentar