Wakaf Quran
News Update :

PKS: KPK Harus Sita Aset Angelina Sondakh

Sabtu, Juni 15, 2013

angelina sondakhPKS: KPK Harus Sita Aset Angelina Sondakh

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan Angelina Sondakh, terdakwa korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas, tetap divonis 4,5 tahun penjara, sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Angelina Sondakh dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Jelas, keputusan banding ini melukai rasa keadilan publik. Namun, dengan tidak mengurangi rasa hormat saya ke Mbak Angie, seharusnya KPK segera menyita semua aset beliau yang terkait korupsi dengan UU TPPU.” kata Muzzamil dalam rilisnya, Jumat (15/6/2013).

Menurut Muzzammil, selama ini publik memertanyakan kenapa KPK tidak pernah menyita aset Angelina Sondakh, yang menurut KPK telah menerima suap sekitar Rp 32 miliar dari proyek dua kementerian.

“Saya pikir publik tidak akan lupa, bahwa KPK telah menetapkan Mbak Angie sebagai tersangka karena telah menerima suap Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dolar AS, yang totalnya sekitar Rp 32 miliar dari Grup Permai, terkait proyek di dua kementerian,” paparnya.

Dalam penjelasan jaksa KPK, menurut Muzzammil, KPK menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK juga meminta Angie mengembalikan uang negara senilai total Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS.

“Pada kasus Mbak Angie, KPK hanya meminta beliau mengembalikan uang tersebut. Padahal, KPK memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menyita aset beliau melalui UU TPPU, karena predicate crime-nya sudah jelas,” tuturnya.

Dengan dijerat UU TPPU, kata Muzzammil, maka tidak hanya aset Angie yang disita, namun seluruh aliran dana kepada pihak-pihak tertentu, termasuk jika ada dugaan yang masuk ke partainya, bisa diungkap.

“Namun, sampai sekarang kita semua tidak melihat ada upaya KPK menyita aset hasil korupsi beliau, dan menjerat beliau dengan UU TPPU. Publik, terutama kader dan simpatisan PKS, patut memertanyakan kenapa KPK diskriminatif dalam penegakan hukum? Beber Muzzammil.

"Apakah karena beliau berasal dari partai tertentu, sehingga perlakuannya berbeda? Padahal, kasus korupsinya sudah terang benderang,” tanyanya.

Muzzammil membandingkan perlakuan KPK yang langsung menyita aset mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, padahal tindak pidana induknya belum dibuktikan.

“Kami berharap KPK bisa adil dan transparan dalam penegakan hukum. Dengan begitu, kepercayaan kita semua terhadap KPK bisa kembali pulih,” harapnya. (*)

*http://www.tribunnews.com/2013/06/14/pks-kpk-harus-sita-aset-angelina-sondakh

Share this Article on :

0 comments: