Wakaf Quran
News Update :

Anggota KPU : Pemilu 2009 Tanpa Stiker & Arak-Arakan

Rabu, Mei 28, 2008

Menyinggung soal verifikasi peserta pemilu 2009, Anggota KPU Pusat I gede Putu Artha memastikan PKS lolos dan berhak menjadi peserta pemilu 2009. ”Berdasarkan Undang Undang, PKS memang partai yang sudah pasti ikut Pemilu tanpa proses verifikasi,” katanya.

PK-Sejahtera Online: Hajatan lima tahunan bangsa Indonesia tidak akan seramai tahun 2004. Berdasarkan UU Pemilu yang belum lama disahkan itu melarang adanya alat peraga kampanye parpol berupa tempelan seperti stiker dan pamflet. Alat peraga yang diperbolehkan untuk kampanya yang berlangsung pada 18 Juli 2008 – 1 April 2009 hanya berupa spanduk, baliho, bendera dan umbul-umbul.

”Hal ini mengingat adanya kesepakatan untuk menciptakan suasana Pemilu 2009 agar berjalan tertib, lancar, damai serta tidak menimbulkan kekotoran,” papar Anggota KPU I Gede Putu Artha, Selasa(27/5).

Informasi tersebut dikatakan Putu pada acara sosialisasi UU Pemiu kepada fungsionaris PKS di Kantor DPP PKS Jl Mampang Prapatan Raya No. 98 D-E-F Jakarta.

Selain soal alat peraga, Putu juga menginformasikan pemutakhiran data, verifikasi parpol, tahapan pemilu, serta penghitungan perolehan suara. Menurutnya, KPU sudah mempelajari sengketa yang terjadi saat pilkada. Salah satunya adalah soal Daftar Pemilh Tetap (DPT).

Menurutnya, DPT pada pemilu 2009 boleh dimiliki oleh pengurus parpol, tidak seperti yang terjadi pada pilkada lalu. Namun demikian, lanjut Putu, daftar tersebut hanya boleh dimiliki oleh pengurus partai di tingkat Kabupaten/ Kota.

Untuk menghindari data yang tidak valid, seperti anggota TNI/ POLRI, orang yang sudah meninggal serta yang tidak berhak memilih namun masih ada dalam DPT, mantan anggota KPUD Bali itu menyarankan agar partai beserta masyarakat mendata dan melaporkannya ke BPS.

”Laporkan ke BPS, minta tanda terima dan laporkan ke Kecamatan atau Kelurahan,” sarannya.

Sementara itu, menyinggung soal verifikasi peserta pemilu 2009, I gede Putu Artha memastikan PKS lolos dan berhak menjadi peserta pemilu 2009.

”Berdasarkan Undang Undang, PKS memang partai yang sudah pasti ikut Pemilu tanpa proses verifikasi,” katanya.
Share this Article on :

0 comments: