PKS Tolak Kenaikan BBM Melalui Mekanisme APBN-P 2013
Jakarta - Bila pemerintah tetap mengajukan usulan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui mekanisme APBN Perubahan (APBN-P) 2013, anggota Badan Anggaran (Banggar) dari F-PKS Memed Sosiawan akan mengusulkan kepada fraksinya untuk menolak kenaikan BBM.
Menurut Memed, ada beberapa pertimbangan yang akan dia sampaikan terkait penolakan rencana kenaikan BBM melalui mekanisme pembahasan APBN Perubahan 2013. Pertama, kemampuan daya beli masyarakat sudah semakin berat menjelang bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri yang jatuh pada bulan Juli-Agustus 2013.
Kedua, pada bulan Juni-Juli merupakan tahun ajaran baru, sehingga banyak orangtua yang memasukkan anaknya ke semua jenjang sekolah hingga Perguruan Tinggi (PT) yang tentu memakan biaya.
Ketiga, target pendapatan pajak tidak tercapai sebesar Rp 41 triliun, kemudian pemerintah mengurangi Belanja Kementerian sebesar Rp 25 triliun. Namun, pemerintah menambah Belanja Negara sebesar Rp 40 triliun lagi, artinya memperbesar defisit anggaran kembali, jauh lebih besar dari defisit APBN 2013 sebesar 1,65 persen. Bahkan, defisit APBN-P 2013 bisa mencapai 2,5 persen.
Keempat, pemerintah sudah pernah diberi kewenangan oleh UU APBN 2013 untuk menaikkan harga BBM, tetapi tidak dilaksanakan hampir selama lima bulan sampai saat ini. "Kemudian, kalau kewenangan tersebut diberikan kembali oleh UU APBN-P 2013, dengan sisa waktu pelaksanaan kewenangan tinggal lima bulan lagi, apakah hal yang sama tidak akan terulang kembali?" tanya Memed yang juga anggota Komisi VI DPR ini.
Apalagi, sekarang masyarakat dalam kondisi sedang tertekan kemampuan daya belinya akibat angka inflasi yang meningkat dan sudah mendekati 7 persen. Memed menyatakan, rencana pemerintah yang akan menaikkan BBM, tidak perlu melalui mekanisme pembahasan APBN Perubahan 2013 di rapat paripurna. "Cukup rapat kerja sama pemerintah dan DPR," katanya.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang APBN 2013 pada pasal 8 ayat 10 yang berbunyi: Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara.
"Artinya, sejak UU APBN 2013 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013, pemerintah mempunyai kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 8 ayat 10 undang-undang tersebut untuk menyesuaikan belanja subsidi BBM (ayat 1) dan subsidi listrik (ayat 2), yang berarti juga dapat menyesuaikan harga BBM berdasarkan kemampuan keuangan negara."
*http://www.jurnalparlemen.com/view/3317/politisi-pks-tolak-kenaikan-bbm-melalui-mekanisme-apbn-p-2013.html
0 comments:
Posting Komentar