Wakaf Quran
News Update :

Jaksa Nyatakan KPK Salah Sita Mobil LHI

Minggu, Juni 16, 2013

Jaksa Nyatakan KPK Salah Sita Mobil LHI

Jaksa menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah sita atas mobil pada ‘kasus’ Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Jaksa menyatakan mobil dengan nomor polisi B 544 RFS tidak terkait tindak pidana pencucian uang yang didakwa pada kasus Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.

"Setelah berkas diserahkan kepada jaksa dan kemudian jaksa melakukan penelitian kemudian disimpulkan terhadap mobil sitaan yang disita terkait kasus LHI dan AF, maka mobil Fortuner B 544 MSI (RFS) atas nama (milik) Ahmad Zaki dikembalikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P., lewat pesan singkat, Sabtu (15/6).

Johan mengaku KPK bakal menyerahkan mobil itu langsung ke Zainudin Paru, pengacara LHI. Tetapi, menurut sumber di PKS, lembaga antikorupsi itu enggan mengantarkan kembali kendaraan itu kepada pemiliknya. Menurut dia, KPK malah meminta kepada Paru mengambil sendiri mobilnya di KPK.

Publik tentu masih ingat hingar bingar dan dramatisasi yang luar biasa pada saat KPK menyita mobil-mobil di kantor DPP PKS. Dua kali KPK dengan congkak melakukan upaya penyitaan. Pertama, mereka datang malam-malam tanpa permisi, tanpa surat, tanpa identitas. Ketika petugas keamanan (Satpam) DPP PKS menanyakan identitas petugas KPK, malah dengan pongah mereka sesumbar, “Gedung ini pun (DPP PKS) bisa kami sita!”. Mereka gagal menyita malam itu.

Beberapa hari kemudian KPK datang ke kantor DPP PKS melakukan penyitaan mobil. Namun ternyata mereka tidak sendirian, KPK membawa ‘pasukan’ brimob layaknya mau menyerbu markas musuh.

Namun sekarang, ketika terbukti KPK salah sita, KPK pun hanya menyuruh pengacara LHI untuk mengambil mobil salah sita tersebut.

"Waktu ngambil blagunya ampun...giliran salah gak minta maaf...katanya BERANI JUJUR HEBAT....," begitu ungkap Fahri Hamzah lewat akun twitternya.

Setelah episode salah sita ini, mungkin ke depan juga akan ada episode salah tangkap LHI. Atau salah dakwa, dari dakwaan tangkap tangan penyuapan (yang kemudian terbukti salah), dirubah jadi dakwaan pencucian uang (TPPU), dan mungkin akan dirubah lagi dengan dakwaan urusan wanita. Pokoknya PKS kudu salah. Komisi Pesanan Kah??

Sekali lagi¸ BERANI JUJUR itu BERAAAATTTTT....

Share this Article on :

0 comments: