Wakaf Quran
News Update :

Alat Sadap Perlu Ditera untuk Cegah Kebocoran Rahasia Negara

Rabu, Juli 03, 2013

Alat Sadap Perlu Ditera untuk Cegah Kebocoran Rahasia Negara

Jakarta (28/6) - Dalam rangka penegakan hukum, sejumlah lembaga melakukan penyadapan. Namun dalam praktiknya perlu ke hati-hatian, jangan sampai upaya penyadapan itu menyebabkan bocornya rahasia negara ke pihak-pihak asing.

Untuk itu alat sadap yang dimiliki sejumlah lembaga penegakan hukum seharusnya mendapatkan validasid dari Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) sebelum digunakan. Apalagi jika alat sadap itu berasal dari hibah atau bantuan luar negeri.

Anggota Komisi pertahanan dan informasi DPR RI Budiyanto mengemukakan hal tersebut menanggapi maraknya diskursus soal penyadapan belakangan ini. “Alat sadap, apalagi yang berasal dari bantuan asing harus ditera dulu oleh Lembaga Sandi Negara sebelum dipakai,” kata Budiyanto, Jumat (28/6) di Jakarta.

Menurut Budiyanto, validasi atau tera oleh Lemsaneg tersebut sangat penting untuk menghindari bocornya rahasia negara kepada pihak asing. Sebab, alat sadap tersebut umumnya dipakai untuk merekam percakapan para penyelenggara negara.

“Jadi ini bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga ada unsur keamanan nasional di dalamnya,” imbuh master bidang nuklir lulusan Tokyo International University ini.

Lebih lanjut Budiyanto menjelaskan, pada era sebelum reformasi alat sadap yang akan dipakai ditera terlebih dahulu. Namun sekarang hal itu tidak dilakukan lagi, sehingga rawan terjadi kebocoran rahasia negara ke pihak lain.

Budiyanto juga memandang perlunya sinkronisasi aturan soal penyadapan. Saat ini aturan tentang penyadapan tersebar dalam sejumlah aturan perundang-undangan. Ini mengadung kelemahan, karena satu aturan bertentangan atau tidak sejalan dengan aturan yang lain.

Ia mencontohkan, prosedur penyadapan yang diatur dalam UU Narkotika berbeda dengan prosedur yang selama ini digunakan KPK. KPK memiliki standard operations procedure (SOP) sendiri, yang berbeda dengan lembaga lainnya.

“Itu baru satu contoh. Padahal banyak aturan perundang-undangan yang mengatur soal penyadapan,” ujarnya.

Karena itu ia melihat sinkronisasi aturan soal penyadapan ini perlu segera dilakukan agar tidak tidak terjadi benturan antara satu aturan dengan aturan lainnya.

“Kalau perlu buat UU khusus soal penyadapan,” usul anggota Fraksi PKS DPR dari Dapil Jawa Timur V.
Share this Article on :

0 comments: