Wakaf Quran
News Update :

Terjemah Al Quran dan Permasalahannya

Kamis, Juli 11, 2013

Terjemah Al Quran dan Permasalahannya

Oleh : Ustadz Ahmad Mudzoffar Jufri

Al-Qur’an diturunkan untuk dipahami lalu diikuti sebagai pedoman dan petunjuk bagi ummat manusia yang beriman dan bertaqwa. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayat-Nya (memahami dan merghayatinya) dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai akal fikiran (yang jernih)” (QS. Shaad 38: 29). “Maka apakah mereka tidak memperhatikan (memahami dan menghayati) Al Quran? kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka menemukan pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisaa’ 4: 82). “Maka apakah mereka tidak memperhatikan (memahami dan menghayati) Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad 47: 24).

Jadi sekali lagi, Al-Qur’an yang merupakan Kalamullah (Firman Allah) ini diturunkan untuk dipahami, dimengerti, diperhatikan dan dihayati, agar selanjutnya bisa diamalkan perintah dan larangannya serta diikuti petunjuknya. Namun bagaimana kaum muslimin bisa memahami, mengerti dan menghayati Al-Qur’an, sedangkan ia berbahasa Arab, sementara mayoritas ummat Islam justru bukan dari bangsa Arab, yang berarti tidak berbahasa Arab? Apakah memang Al-Qur’an hanya untuk bangsa Arab saja? Tentu saja tidak. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan membawa kitab suci Al-Qur’an ini, diutus tidak untuk bangsa Arab semata, melainkan untuk seluruh ummat manusia. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua…” (Al-A’raaf 7: 158). “Dan Kami tidak mengutus kamu (wahai Muhammad), melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui” (QS. Saba’ 34: 28).

Berarti Al-Qur’an pun ditujukan kepada seluruh ummat Islam, baik yang berasal dari bangsa Arab maupun yang non Arab. Berarti pula semua wajib memahami, mengerti dan menghayati Kitabullah ini. Karena semua berkewajiban untuk mentaati perintah dan larangannya serta mengikuti petunjuknya. Dan tentu saja itu hanya bisa dilakukan setelah mereka memahami makna dan maksudnya. Bagi kaum muslimin dari bangsa Arab  mungkin relatif lebih mudah untuk memahami dan menangkap makna dan maksud firman Allah yang terkandung dalam kitab suci ini, karena memang Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa mereka. Namun bagaimana dengan ummat Islam non Arab?

Untuk mereka pun, cara terbaik dan terideal adalah dengan mempelajari bahasa Arab terlebih dulu. Dan cara inilah yang ditempuh masyarakat muslim sepanjang sejarah, yakni dengan menjadikan pelajaran bahasa Arab sebagai salah satu materi pelajaran pokok yang diprioritaskan bagi para pelajar dan penuntut ilmu di kalangan putra putri kaum muslimin. Posisinya sejajar dan setara dengan materi-materi ilmu agama secara umum. Dan memang akhirnya bahasa Arab tidak bisa dipisahkan dari ajaran Islam dan juga kaum muslimin itu sendiri. Bagi mereka ia tidak lagi dipandang dan disikapi sebagai bahasa milik bangsa Arab, tapi ia telah menjadi bahasa agama, bahasa Islam dan bahasa milik kaum muslimin semuanya. Sehingga tidak heran jika sepanjang sejarah, banyak sekali pakar bahasa Arab dan ulama syariah di berbagai bidang dan disiplin ilmu syar’i dari kalangan bangsa muslim non Arab, yang tidak hanya setara dengan para ulama asli Arab, namun justru menandingi dan mengungguli mereka. Dan karya-karya ilmiah mereka di bidang tafsir, hadits, fiqih dan lain-lain, yang tentu semuanya ditulis dengan bahasa Arab, telah menjadi rujukan dan referensi utama bagi ummat Islam sepanjang masa.

Bagi kaum muslimin non Arab yang telah belajar, memahami dan bahkan menguasai bahasa Arab, tentu saja sudah tidak ada kendala lagi untuk bisa memahami dan menghayati Al-Qur’an, setidaknya dari aspek bahasa. Namun tentu juga tidak semua orang Islam bisa memiliki kemampuan itu. Bahkan faktanya, mayoritas kaum muslimin di berbagai belahan dunia tetap pada kondisi tidak mengerti dan tidak menguasai bahasa Al-Qur’an ini. Dari fakta dan realita inilah maka muncul tuntutan kuat dan kebutuhan mendesak agar Al-Qur’an diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa lain, sehingga bisa dipahami dan dimengerti oleh setiap ummat Islam dari berbagai bangsa yang berbeda-beda.

Nah pembahasan kita selanjutnya adalah tentang masalah penerjemahan Al-Qur’an ini. Apa hukumnya? Apa macam-macamnya? Bagaimana menyikapinya? Apa nilai, fungsi dan kapasitasnya? Apakah terjemah Al-Qur’an sama dan setara dengan nilai Al-Qur’an itu sendiri? Itu antara lain yang akan kita jawab dalam pon-poin singkat berikut ini:
  • Secara umum para ulama sepakat tentang bolehnya Al-Qur’an diterjemahkan ke dalam bahasa selain Arab dengan dalil tuntutan kebutuhan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Yakni dengan satu tujuan utama, agar nilai-nilai ajaran Islam yang terkandung di dalamnya bisa dipahami dan dimengerti oleh kaum muslimin non Arab yang belum atau tidak bisa berbahasa Arab. Namun tentu saja kesepakatan kebolehan ini harus sesuai dengan kaidah-kaidah dan rambu-rambunya, yang insyaa-allah akan disebutkan di bawah.

  • Ada dua metode atau bentuk terjemah: pertama, tarjamah harfiyah (terjemah tekstual), yakni penerjemahan ayat Al-Qur’an secara kata per kata dengan menggantinya dengan kata yang dianggap atau diyakini sama dan semakna  dalam bahasa lain, misalnya bahasa Indonesia, disamping penerjemahan harus mengikuti susunan dan urutan kata per kata itu dalam teks asli dari firman Allah yang diterjemahkan; kedua, tarjamah tafsiriyah/ma’nawiyah (terjemah kontekstual/terjemah tafsir/terjemah makna), yaitu terjemah yang berorientasi memindahkan makna yang terkandung dalam teks ayat ke dalam bahasa terjemahan dan menjelaskan maksudnya, dengan tanpa terikat secara tekstual dengan susunan dan urutan kata per kata dalam bahasa asli nash firman Allah. Mungkin terjemah tafsir atau terjemah makna atau terjemah kontekstual ini bisa juga disebut semacam “terjemah bebas” atas firman Allah Ta’ala.

  • Ada sebagian ulama yang membolehkan tarjamah tafsiriyah tapi melarang dan tidak membolehkan tarjamah harfiyah. Alasannya adalah karena tarjamah harfiyah itu tidak mungkin bisa dilakukan oleh siapapun, jika maksudnya bahwa hasil terjemahan dari suatu ayat misalnya diyakini benar-benar merupakan pemindahan kata per kata dari bahasa asli firman Allah ke kata yang sama dan sepadan dalam bahasa lain. Yang mungkin dan bisa dilakukan hanyalah upaya penjelasan makna dan maksud dari ayat dengan bahasa apa saja yang dikehendaki sesuai kebutuhan. Dan itu adalah tarjamah tafsiriyah.
  • Jika kita renungkan sebenarnya dalam hal tarjamah harfiyah ini masalahnya bukan terletak pada pertanyaan apakah boleh atau tidak boleh? Tapi masalahnya adalah mungkin atau tidak mungkin dilakukan? Tapi itu tergantung dan terkait dengan apa yang dimaksud dengan tarjamah harfiyah itu? Jika yang dimaksud adalah terjemah tekstual kata perkata dengan keyakinan bahwa, teks hasil terjemahan bisa sama persis secara kata perkata dengan teks asli yang diterjemahkan, maka jelas ini tidak mungkin dan tidak bisa dilakukan. Hal itu baik untuk penerjemahan teks kata-kata manusia biasa maupun apalagi nash firman Allah. Karena tiap bahasa memiliki karakteristiknya sendiri, dari segi makna kata dan kalimat maupun aturan dan susunannya, yang tidak mudah didapatkan padanannya secara persis pada bahasa lain. Apalagi untuk bahasa Arab yang dikenal dengan kekayaan kata, makna dan kekhasan aturan dan susunan bahasanya. Dan lebih apalagi untuk untuk bahasa Al-Qur’an yang merupakan firman Allah. Dan  jika tarjamah harfiyah seperti itu tidak mungkin bisa dilakukan, maka ya tidak perlu dihukumi boleh atau tidak boleh. Lha wong memang tidak akan ada yang pernah bisa melakukannya.

Tapi jika yang dimaksud dengan tarjamah harfiyah adalah upaya seorang ahli dalam menerjemahkan firman Allah dengan bahasa lain, Indonesia misalnya, yang secara optimal sebatas kemampuan manusiawi diupayakan sedekat mungkin dengan kata per kata dan susunan bahasa nash asli firman Allah. Maka ini insyaa-allah dimungkinkan dan sekaligus dibolehkan. Karena pada hakekatnya, tarjamah harfiah pun, seperti juga tarjamah tafsiriyah, tidak lain merupakan tafsir singkat atau tafsir pendek atar firman Allah dengan bahasa selain Arab. Yang penting dengan syarat hasil terjemah harfiah itu tidak diyakini sama persis dengan nash asli kalamullah,  dan juga tidak diyakini benar-benar telah mampu memindahkan seluruh makna dan maksud yang terkandung dalam nash ayat ke dalam bahasa terjemahan secara persis 100 %. Karena sekali lagi, itu mustahil dan tidak mungkin. Dan jika ada yang meyakini seperti itu, maka yang salah, haram dan menyimpang adalah keyakinannya itu, dan bukan terjemahannya.

Karena sistem dan metode tarjamah harfiyah sudah biasa dilakukan sekaligus dibutuhkan dalam dunia pendidikan khususnya di pesantren, dan juga dalam taklim-taklim dan kajian-kajian pembelajaran Al-Qur’an. Termasuk dalam pengajian-pengajian yang disampaikan para ulama dan kyai, dimana mereka biasa menerjemahkan ayat yang dikutip secara harfiah kata per kata dengan bahasa Jawa misanya. Ditambah lagi akhir-akhir ini juga telah terbit dan beredar edisi cetakan Al-Qur’an yang dilengkapi terjemahnya secara harfiah kata per kata. Wallahu a’lam.
  • Terjemah Al-Qur’an, harfiyah dan ma’nawiyah, bukanlah Al-Qur’an. Maka tidak boleh diyakini atau dianggap atau diperlakukan sama dengan Al-Qur’an. Ia hanyalah sekadar sarana dan alat bantu untuk memahami isi dan kandungan Kalamullah bagi yang tidak atau belum mampu memahami secara langsung bahasa Al-Qur’an atau bahasa Arab. Karena Al-Qur’an adalah Kalamullah, Kalam Allah, Firman Allah, dengan bahasa Arab yang telah dipilih oleh-Nya berdasarkan hikmah-Nya. Sedangkan terjemah Al-Qur’an hanyalah kalamul-basyar, kalam manusia, kata-kata dan bahasa manusia biasa, sebagaimana kata-kata dan bahasa manusia pada umumnya.

Oleh karena itu membaca terjemah Al-Qur’an tidak memiliki nilai ta’abbudi (nilai ibadah) sebagaimana membaca Al-Qur’an, dimana setiap hurufnya bernilai satu kebaikan yang dilipatkan menjadi sepuluh lipat pahala (lih. HR. At-Tirmidzi dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu).

Oleh karena itu pula semua madzhab ulama sepakat akan haram dan tidak bolehnya seseorang membaca terjemah Al-Fatihah misalnya di dalam shalat. Sehingga jika ada yang shalat dan membaca terjemah Al-Fatihah, maka hukum shalatnya adalah batal dan tidak sah, karena berarti ia tidak membaca Al-Fatihah, padahal membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun sahnya shalat.

Dan yang juga termasuk konsekuensi dari masalah ini adalah tidak dibenarkannya mencetak dan menerbitkan terjemah Al-Qur’an secara tersendiri dan terpisah dari nash dan teks asli Al-Qur’an-nya. Hal itu agar masyarakat muslim selamanya tetap berhubungan dan berinteraksi langsung, serta senantiasa akrab dan terikat dengan Al-Qur’an, dan bukan dengan terjemahnya. Sementara fungsi, posisi dan kapasitas terjemah, seperti yang telah disebutkan, hanyalah sekadar sarana dan alat bantu pemahaman semata, tidak kurang dan tidak lebih. Maka sampai kapanpun ia tidak akan pernah dan tidak boleh menggantikan Al-Qur’an, Kalamullah. Tidak boleh dalam keyakinan dan anggapan, serta tidak akan terjadi di alam kenyataan, insyaa-allah!
Share this Article on :

0 comments: